AKAD NIKAH LEWAT TELEPON: KAJIAN FIKIH KONTEMPORER TERHADAP KEABSAHAN DAN IMPLEMENTASINYA

Authors

  • faiqatul himma UIN ALAUDDIN MAKASSAR Author

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v4i01.130

Keywords:

akad nikah lewat telepon, fikih kontemporer, keabsahan

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelaksanaan akad nikah yang kini dapat dilakukan secara daring melalui media telepon. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan dan implementasi akad nikah lewat telepon dalam perspektif fikih kontemporer, dengan menelusuri pandangan ulama klasik dan kontemporer serta tantangan pelaksanaannya di era modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap literatur fikih, fatwa ulama, dan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama kontemporer berbeda pendapat terkait keabsahan akad nikah via telepon. Sebagian membolehkan dengan syarat terpenuhinya rukun dan syarat nikah, termasuk kejelasan ijab kabul dan kehadiran saksi secara real-time, sementara sebagian lain menolaknya karena tidak memenuhi prinsip ittihad al-majlis dan keautentikan identitas. Dari sepuluh responden yang diteliti, hanya satu yang bersedia menikah secara daring, menunjukkan rendahnya penerimaan masyarakat terhadap praktik ini. Dengan demikian, akad nikah daring lebih tepat diposisikan sebagai solusi darurat dalam kondisi tertentu, bukan sebagai bentuk adaptasi permanen terhadap kemajuan teknologi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah Abdul Gani, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia (Gema Insani, 1994),

Ahmad, ‘Problematika Penerapan Hukum Perkawinan Islam Di Era Digital : Studi Kasus Pernikahan Online Di Indonesia’, Jurnal Hukum Islam, 6.2 2024.

Ahmad Roza’i Akbar, ‘Ijab Kabul Secara Virtual Dalam Perspektif Fiqh Mazhab’, Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman, 22.2 2023.

Asnawi, Habib Shulton, ‘Pernikahan Melalui Telepon Dan Reformasi Hukum Islam Indonesia’, E-Journal Fakultas Syariah, 1.2. 2020.

Basri, Rusdaya, FIQH MUNAKAHAT 4 Mazhab Dan Kebijakan Pemerintah (Cv. Kaaffah Learning Center, 2019).

Dhafintya Noorca, MUI: Pernikahan secara Online Wajib Memenuhi Syarat Ijab Kabul dalam, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/mui-pernikahan-secara-online-wajib-memenuhi-syarat-ijab-kabul/ diakases pada, 4 Juni 2025.

Makki, Ahmad, and Hamidi, ‘Nikah Online Di Masa Pandemi Perspektif Ulama Madzhab Syafi’iyah Dan Ulama Madzhab Hanafiyah’, AlFikrah: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan Dan Keislaman, 4.2. 2021.

Nurhayati Sri and Sidik Eli Lahagu, Pendidikan Sepanjang Hayat (PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024).

Nuroniyah, Wardah, ‘Analisis Akad Nikah Via Teleconference Menurut Fiqih Mazhab Dan Hukum Positif Indonesia’, Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 2.1. 2017.

Pratiwi, Ratu Ajeng, Sitti Nurjanna, and Kurniati, ‘Keabsahan Akad Nikah Via Telepon Perspektif Ulama Islam Kontemporer’, Jurnal Ilmiah Multidisipline, 2.4. 2024.

Sabir, Muhammad, ‘Pernikahan Via Telepon’, Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2.2 2015.

Sudirman, Fikih Kontemporer, Yogyakarta; Penerbit Deepublish, 2018.

Supandi, and Dkk, ‘Analisis Hukum Perkawinan Melalui Alat Komunikasi Telepon Seluler Prespektif Hukum Islam’, Jurnal Diktum, 1.1. 2022.

Wawancara

Besse elfisraq fauziah, mahasiswa pascasarjana UIN Alauddin Makassar, wawancara, Sabtu, 14 Juni 2025.

Herlina, mahasiswa pascasarjana UIN Alauddin Makassar, wawancara, Sabtu, 14 Juni 2025.

Nur hikmah, mahasiswa pascasarjana UIN Alauddin Makassar, wawancara, Sabtu, 14 Juni 2025.

Bimas ardiansyah, mahasiswa pascasarjana UIN Alauddin Makassar, wawancara, Sabtu, 14 Juni 2025.

Syahrul, mahasiswa pascasarjana UIN Alauddin Makassar, wawancara, Sabtu, 14 Juni 2025.

Downloads

Published

06/26/2025

How to Cite

AKAD NIKAH LEWAT TELEPON: KAJIAN FIKIH KONTEMPORER TERHADAP KEABSAHAN DAN IMPLEMENTASINYA. (2025). Jurnal Al-Nadhair, 4(01), 74-85. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v4i01.130

Similar Articles

11-20 of 43

You may also start an advanced similarity search for this article.