TANGGAPAN FIKIH ISLAM DALAM PENGGUNAAN KOSMETIK BERBAHAYA

Authors

  • Shufiatul Ihda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i01.44

Keywords:

Kosmetik, Bahan Berbahaya, Fikih Islam

Abstract

Kosmetik, kecantikan dan wanita adalah serangkaian kata yang tidak dapat terlepas. Seiring perkembangan zaman, kosmetik juga mengalami inovasi-inovasi dalam produknya. Zaman dahulu kosmetik hanya dibagi menjadi dua macam yaitu bedak dan lipstik, namun zaman sekarang sudah bermacam produk kosmetik. Banyaknya macam produk kosmetik, tidak jarang ditemui bahan-bahan kimia berbahaya dalam kosmetik. Bahkan di berbagai media ditemukan beberapa kasus terkait remaja yang keracunan menggunakan kosmetik. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi peneliti untuk diteliti. Sebab permasalahan bahan berbahaya dalam kosmetik tidak hanya ditanggapi oleh medis, namun juga akan dilihat dari tanggapan fikih Islam. Maka dari itu penelitian ini dibuat untuk mengetahui tanggapan fikih Islam terkait penggunaan kosmetik berbahaya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berbasis library research. Sumber data penelitian berasal dari fatwa Majelis Ulama Indonesia. Hasil penelitian ialah banyak bahan yang berbahaya yang terkandung dalam produk-produk kosmetik di era ini. Serta berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung gen babi dan gen manusia, maka hukumnya haram.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Beatrix, S. (2015). Cerita Kehamilan Shireen Sungkar. Kawan Pustaka.

Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa.

Diandra, D. (2017). Beauty Under Cover. PT. Elex Media Komputindo.

Febriani, E., Kumaidi, M., Karyasa, T. B., Asroni, A., Makruf, S. A., Sasmito, S. A., Rofiq, N., & Saefulloh, A. (2023). Fiqih Kontemporer. PT. Global Eksekutif Teknologi.

Ghani, A. A., & Daud, M. (2019). Wajah Wanita. Galeri Ilmu.

Harahap, N. (2020). Penelitian Kulitatif. Wal Ashri Publishing.

Indonesia, B. P. O. dan M. R. (n.d.-a). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019.

Indonesia, B. P. O. dan M. R. (n.d.-b). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 1.

Indonesia, F. M. U. (n.d.). Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

Irianti, T. T., Kuswandi, Nuranto, S., & Purwanto. (2021). Antioksidan dan Kesehatan. Gadjah Mada University Press.

Jaya, F. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemasaran Kosmetik Ilegal Secara Online Di Indonesia. Journal Of Judicial Review, 22(1), 98–111.

Muliyawan, D., & Suriana, N. (2013). A-Z Tentang Kosmetik. PT. Elex Media Komputindo.

Muslim, A. (2014). Merkuri dan Keberadaanya. Syiah Kuala University Press.

Muslim, A. I., & Daud), (Penerjemah: Ma’mur. (2005). Terjemahan Hadis Shahih Muslim. Klang Book Centre.

Nurbaiti, Widyaningrum, I., Lestari, Y. P. I., Putra, T. A., Mahdi, N., Daud, N. S., Ginaris, R. P., Efriani, L., Hadi, I., & Faizah, N. R. (2023). Kosmetologi. PT. Global Eksekutif Teknologi.

Poernomo, S. L. (2022). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum dan Sengketa Konsumen Kosmetika. Edu Publisher.

Rahmawanty, D., & Sari, D. I. (2019). Teknologi Kosmetik. CV. Irdh.

RI, D. A. (2009). Al-’Aliyy: Al-Qur’an dan Terjemahannya. CV Penerbit Diponegoro.

Saputra, M. R. A., Chalid, F. I., & Budianto, H. (2023). Metode Ilmiah dan Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Kepustakaan (Bahan Ajar Madrasah Riset). Nizamia Learning Center.

Tilaar, M. (1999). Kecantikan Perempuan Timur. Indonesia Tera.

Tranggono, R. I., & Latifah, F. (2007). Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Gramedia Pustaka Utama.

Umbarani, E. M., & Fakhruddin, A. (2021). Konsep Mempercantik Diri Dalam Prespektif Islam Dan Sains. Dinamika Sosial Budaya, 23(1), 115–125.

Downloads

Published

06/28/2024

How to Cite

Ihda, S. (2024). TANGGAPAN FIKIH ISLAM DALAM PENGGUNAAN KOSMETIK BERBAHAYA. Jurnal Al-Nadhair, 3(01), 37–47. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i01.44