Akad Hiwalah Dalam Mazhab Syafi'i
Hiwalah Mazhab Syafi'i
DOI:
https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i02.91Keywords:
akad hiwalah,, Mazhab Syafi'i, utang piutangAbstract
Abstrak: Penelitian ini membahas pandangan mengenai akad hiwalah dalam Mazhab Syafi’i, yang dikenal sebagai perpindahan tanggung jawab utang dari satu pihak ke pihak lain. Tujuan utama penelitian adalah menguraikan makna hiwalah, landasan hukumnya berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama, serta perbedaan pandangan antar mazhab. Metodologi yang digunakan adalah kajian pustaka dengan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Syafi’i memiliki persyaratan ketat dalam pelaksanaan akad hiwalah dibandingkan Mazhab Hanafi. Meski demikian, mayoritas ulama sepakat bahwa hiwalah diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat tertentu. Akad hiwalah bermanfaat dalam menyelesaikan masalah utang-piutang, mempermudah interaksi sosial, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Hiwalah mempermudah dalam menyelesaikan utang piutang, dengan adanya hiwalah terdapatnya sarana prasarana dalam hibah bagi orang yang membutuhkan. Adanya kesaman sedikit dalam Mazhab Syafi’i, mazhab hanafi karena mazhab hanfiah banyaknya mempermudahkan umatnya dalam akad, sedangkan syafi’iyah, malikiyah banyak memiliki persyaratan yang harus dipenuhi jika tidak maka akad itu akan gugur.
Kata kunci: Akad Hiwalah, Mazhab Syafi’i, utang-piutang.
Downloads
References
Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal. Pentahqiq Syu’aib Al-Arnauth(Kairo Muassasah Qurtubah, Maktaba Syahmila, juz 2
Adnan.Paoji, Akad Hawalah Fiqih Pengalihan Hutang, Azmina:Jurnal Perbankan Syariah,Vol.1, No.2 Mei 2022
Afriani.A, Impementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah,EKSISBANK. Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 2018. https://doi.org/10.037726/ee.v2i2.54
Aionerrido. Muhammad, Norrahman. Rezki Akbar, Kontrak Pengalihan Hutang Hiwalah Dalam Praktik Keuangan Syariah, Journal Of Internasional Multicipelinary Research, Vol:1, November 2023
Al-Jaziri.Abdurahman, Kitab Al-Fiqih Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Beriut: Dar al-Fakir,1972
Al-Zuhaili. Wabah, Al- Fiqih al-Islam Adillatuh,terj. Abdul Hayyie al-Kattani,dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011
Darir.Ad, Asy-Syarah al-Kabir, jilid lll
Fikri.Ali, Al-Muazanalat Al-Madiyah wa Al-Adabiyah,Juz 2, Maktaba’ah Mustofa Al-Babiy Al-Halaby, Mesir,Cet1, 135 H
Ronaydi. Muhammad, Mengenal Wadi’ah dan Hiwalah dalam Fiqih Muamalah, Jurnal Studi Islam, Nol.1,No.4 tahun 2023. https://jurnal.kalimasadagroup.com
Sodiq,Jafar, Tinjauan Hukum Islam Tentang Hiwalah Dalam Trnsaksi Jual Beli Ayam, 2019). https://repostory.radenintan.ac.id
Syafi’i.Asy. Al-Umm, Dar El Wafaa, jilid V
Yunus.Mahmud, Kamus arab Indonesia, Ciputan: PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyah, 2018
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Al-Nadhair

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.