Interpretasi Dar Al-Harb Dalam Sistem Negara Modern

Authors

  • Muhammad Uday Uday Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga Author
  • Sayed Mahyeddin Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v4i02.181

Keywords:

Dar al-Harb, Negara Modern, perdamaian

Abstract

Hadirnya sistem negara modern yang salah satunya ditandai dengan adanya pengakuan terhadap negara-negara baru dan penyatuan wilayah tertentu sebagai suatu negara, menyebabkan ketidakjelasan lagi konsep pembagian wilayah seperti yang telah digariskan dalam Islam. Pasalnya, dulu Islam membagi wilayah hanya dua dikotomis yaitu dar al-islam dan dar al-harb. Istilah dar al-harb hanya dipakai ketika terjadi peperangan fisik dan tentunya jarang terjadi sekarang ini. Sebab negara-negara Islam sekarang telah menjalin berbagai hubungan dengan negara-negara kafir di antaranya adalah hubungan perdamaian internasional melalui sebuah organisasi yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ketidakjelasan dalam pemaknaan dar al-harb tersebut juga berpengaruh kepada kasus-kasus fikih yang mempunyai relevansi dengannya mengenai apakah kasus-kasus tersebut bisa diterapkan pada negara-negara kafir sekarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan bersifat deskrpitif analisis yang memfokuskan pada kajian tentang interpretasi dar al-harb dalam sistem negara modern. Teknik analisis data dilakukan dengan pendekatan content analisis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yaitu dar al-harb ialah sebuah negara yang diberlakukan hukum-hukum kafir yang dikuasai atau dipimpin oleh orang kafir, negara tersebut bukan dasar dari negara yang pernah dikuasai oleh orang Islam serta jaminan keamanan dalam negara tersebut bukan di bawah jaminan keamanan orang Islam. Sedangkan negara-negara kafir sekarang dinamakan dengan dar al-ahdi yaitu negara yang menjalin perjanjian damai dengan negara Islam. Adapun pengaruhnya terhadap kasus-kasus fikih yang berkenaan dengan dar al-harb ialah ada sebagian kasus yang berubah hukumnya dengan sebab berbeda status negara kafir sekarang dengan negara kafir dulu. Kemudian ada juga hukum yang masih sama antara dar al-ahdi dengan dar al-harb.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahab Khallaf, al-Siyasah al-Syar’iyah, (Dar Al Qalam), (Maktabah Syamilah Ishdar 1.4.7 v. 2017), h. 79.

Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughya al-Mustarsyidin, (Al-Haramain), h. 254.

Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h. 34.

Hasan Basri, Melampaui Islam Substantif, Biografi Politik Ali Hasjmy, (Langsa: Zawiyah Serambi Ilmu Pengetahuan, 2015), h. 131.

Ibnu Hajar al Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Jld. IX, (Mesir: Maktabah al-Tijariyah), (Maktabah Syamilah Ishdar 1.4.7 v. 2017), h. 269.

Soejono, Metodelogi Penelitian: Suatu Kajian Dan Penerapan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), h. 21.

Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, Jld III, (Maktabah Syamilah Ishdar 1.4.7 v. 2017), h. 360.

Syams al-Din Muhammad bin Abu al-‘Abbas Ahmad bin Hamzah al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Jld III, (Beirut: Dar al-Fikri), (Maktabah Syamilah Ishdar 1.4.7 v. 2017), h. 82.

Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah, (Beirut: Dar al-Fikri), h. 55.

Internet:

Ahmad Muhtadi Anshor, Dar al-Islam, Dar al-harb, Dar al-Shulh: Kajian Fikih Siyasah, (jurnal), (Juni2013), (http://ejournal.iain-tulungagung.acid/index.php/epis/article/view/37), (online), diakses 5 Agustus 2021.

Annaisaburi, Dar al-harb: Klasifikasi Negara dan Warga Negara. (online), diakses 27 Januari 2021.

Laudya Tysara, Tujuan PBB, Sejarah, dan Peran Dalam Dunia Internasional, (artikel, November 2020), online, https://m.liputan6.com/hot/read/4402932, diakses 28 September 2021.

Salma Awwabin, Pengertian Metode Penelitian, Tujuan, Macam, dan Contoh Lengkapnya, (online), (11 Februari 2021), (http//penerbitdeepublish.com), diakses 5 Agustus 2021.

Published

12/29/2025

How to Cite

Interpretasi Dar Al-Harb Dalam Sistem Negara Modern. (2025). Jurnal Al-Nadhair, 4(02), 147-158. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v4i02.181

Similar Articles

1-10 of 64

You may also start an advanced similarity search for this article.