Konvergensi Hukum Jinayah Islam dan Hukum Pidana Modern: Telaah Normatif dan Praktis

Authors

  • Ahmad Ibnu Aqil Assaidi UIN Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v4i01.122

Keywords:

Konvergensi hukum, hukum jinayah Islam, hukum pidana modern

Abstract

Artikel ini mengkaji konvergensi antara hukum jinayah Islam dan hukum pidana modern dalam perspektif normatif dan praktis. Latar belakang kajian ini berangkat dari kebutuhan untuk menemukan titik temu antara sistem hukum Islam yang bersifat teosentris dan normatif dengan hukum pidana modern yang berlandaskan rasionalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi prinsip dasar, perbedaan, dan potensi integrasi antara kedua sistem hukum tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun memiliki perbedaan dalam paradigma, sumber hukum, dan tujuan pemidanaan, terdapat ruang konvergensi melalui pendekatan nilai keadilan, asas legalitas, serta konsep pemaafan dan pemulihan korban. Implementasi hukum jinayah di Indonesia, seperti Qanun Jinayah di Aceh, menjadi contoh nyata integrasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional. Kesimpulannya, konvergensi ini bukan bentuk subordinasi, melainkan upaya integratif menuju sistem hukum yang religius, demokratis, dan humanis, yang relevan dalam pembaruan hukum pidana Indonesia secara kontekstual dan inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Berutu, A. G. (2016). PENERAPAN SYARIAT ISLAM ACEH DALAM LINTAS SEJARAH. Istinbath : Jurnal Hukum, 13(2), Article 2.

Dermawan, B., & Harisudin, M. N. (2020). Transformasi Pemikiran Hukum Pidana Islam Terhadap Hukum Pidana Nasional (Analisis Implementatif Jarimah Hudud, Qishash dan Ta’zir). Rechtenstudent, 1(3), Article 3. https://doi.org/10.35719/rch.v1i3.34

Efendi, S. (2023). Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 151–162. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.3524

Gunawan, H. (2017). Kitab Undang-Undang Fikih Jinayah (KUFJ). Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v3i2.2383

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217–227. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227

Kajian Yuridis Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam | MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam. (t.t.). Diambil 30 Mei 2025, dari https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/139

Rambe, M. S. (2016). Proses akomodasi hukum Islam ke dalam hukum pidana nasional. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/31191

Sari, S. M. (2023). FIQIH JINAYAH (Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Studi Komparatif Konsep Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam | Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam. (t.t.). Diambil 30 Mei 2025, dari https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/view/1554

Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023 | AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. (t.t.). Diambil 30 Mei 2025, dari https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2815

Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia | Innovative: Journal Of Social Science Research. (t.t.). Diambil 30 Mei 2025, dari http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/717

Transformasi Hukum Islam dan Dampak Sosial bagi Generasi Z | Alfabet Jurnal Wawasan Agama Risalah Islamiah, Teknologi dan Sosial. (t.t.). Diambil 30 Mei 2025, dari https://journal.pandawan.id/al-waarits/article/view/30

Yusuf, H., & Basri, S. (2018). MODEL PENYELESAIAN ALTERNATIF PERKARA PIDANA DALAM HUKUM ISLAM DAN RELEVANSINYA DENGAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 26(1), Article 1.

Downloads

Published

06/22/2025

How to Cite

Konvergensi Hukum Jinayah Islam dan Hukum Pidana Modern: Telaah Normatif dan Praktis. (2025). Jurnal Al-Nadhair, 4(01), 42-54. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v4i01.122

Similar Articles

1-10 of 63

You may also start an advanced similarity search for this article.