Legalitas Aksi Unjuk Rasa/Demonstrasi

Authors

  • Supriadin Capah IAIN Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i01.50

Keywords:

Hukum Unjuk Rasa, Demonstrasi, Hukum Islam

Abstract

Berbicara demonstrasi, maka tidak bisa dipisahkan dari tatanan sebuah negara yang memiliki beragam problem yang amat kompleks salah satunya adalah kebijakan pemimpin yang tidak prorakyat bahkan merugikan rakyat. Islam menganjurkan pemeluknnya untuk mentaati pemimpin, namun disisi lain dianjurkan juga untuk melakukan amr ma’ruf nahi munkar kepada pemimpin yang lalai terhadap amanat yang diembannya. Demonstrasi (unjuk rasa) adalah salah satu cara agar rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemimpin secara langsung dan terbuka dan dilakukan secara berkelompok. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui legalitas Demontrasi dalam kacamata Islam. Adapun Hasil dari penelitian ini adalah (1). Menurut Ulama Kontemporer (Yusuf Qardhawi, Gus Baha dan Ulama Indonesia lainnya) Demonstrasi dalam Islam Hukumnya Boleh selama tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, dan tidak memudharatkan bagi diri sendiri atau kelompok lain. Artinya Selama memiliki tujuan yang baik serta didalamnya tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam. (2). Menurut ulama Arab Saudi, yang dikenal dengan sebutan ulama Wahabi Salafi, mengharamkan demonstrasi dengan berbagai argumennya. Pendapat mereka tentu dapat dimaklumi kalau dicurigai sarat dengan kepentingan untuk membela penguasa. Maklum, gerakan Wahabi mendapat dukungan politik dan finanasial penuh dari penguasa kerajaan. Kerajaan bubar, gerakan Wahabi akan bubar juga. Atau minimal tidak akan berkembang. Kesimpulan Unjuk Rasa/Demonstrasi Hukumnya Boleh selama tidak melanggar ketentuan dan merusak karena ini bagian dari penegakan Amar makruf nahi mungkar. Namun perbedaan pendapat oleh para ulama didalam menetapkan suatu hukum biasanya hanya sebuah permasalahan cabang,yang  bukan merupakan permasalahan pokok sehingga bagi umat muslim untuk tidak terprovokasi atas perbedaan pendapat yang bisa merusak perdamaian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Majid Khon, Ikhtisar Tarikh Tasyri’ Jakarta: AMZAH, 2015.

Abdurrahman ‘Umairah, The Great Knight Kesatria Pilihan di sekitar Rasulullah terjemahan Badruddin, Muhyidin Jakarta: Embun Litera, 2010.

Abu Ubaidah Yusuf, Demonstrasi Solusi Atau Polusi Bogor: Pustaka Darul Ilmi, 2009.

Badri yatim, Sejarah Peradaban Islam Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017, mengutip Fazlur Rahman, Islam Bandung: Penerbit Pustaka, 1984.

Budiman Tanuredjo, Pasung Kebebasan: Menelisik kelahiran Undang-undang unjukrasa Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat ELSAM, 1991.

Bunyana Solihin, Kaidah hukum Islam didalam tertib dan fungsi legislasi hukum dan Perundang-undangan Yogyakarta: Kreasi total media, 2016, cet.1.

https://nu.or.id/warta/bahtsul-masail-antar-pesantren-bahas-etika-demonstrasi-lN69h diakses pada 25 Jauli 2023.

https://www.nu.or.id/nasional/ini-jawaban-gus-baha-tentang-hukum-demonstrasi-fiPIT diakses pada 25 Junli 2023.

Imam An-Nawawi, Riyadussalihin Damasyk: Dar As-Syam, 618 H/ 1264M, Dicetak Oleh: CV. Pustaka Assalam.

Novel Ali, Peradaban Komunikasin Politik Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999, h. 194.

Oleh H Haryanto, Metode Demonstrasi Skripsi yang dibuat tentang Upaya Meningkatkan Etika Pergaulan Siswa Dengan Metode Demonstrasi..., yang diselenggarakan oleh IAIN Walisongo, Semarang, 20 Juni 2011, hal.1. On-line, tersedia di: http://eprints.walisongo.ac.id/2426/ 2 Mei 2018, 21:24, Dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Oleh Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot KSIA, Demonstrasi dalam Islam Online, tersedia di: https://www.alkhoirot.net/2012/05/, 20 Juli 2018, 20:00, Dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Oleh Muhammad Gazali Rahman, Unjuk Rasa Versus Menghujat Gorontalo: Jurnal hal .335 On-line, tersedia di: http://oaji.net/articles/2016/1163-1458782622.pdf 2 Mei 2018, 21:24, Dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Downloads

Published

06/28/2024

How to Cite

Capah, S. (2024). Legalitas Aksi Unjuk Rasa/Demonstrasi . Jurnal Al-Nadhair, 3(01), 73–88. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i01.50