Tindakan Main Hakim Sendiri Terhadap Pelanggar Syariat Islam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i2.42Keywords:
Main Hakim, Pelanggar Syari'at, Hukum Adat, Hukum IslamAbstract
Main hakim sendiri merupakan tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum seperti pemukulan terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan oleh suatu masyarakat. Main hakim sendiri selain merupakan perbuatan yang melawan hukum juga bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dalam rangka pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang bersendikan syariat Islam, perlu dilakukan telaah dan kajian yang mendalam tentang tindakan main hakim sendiri dalam kedudukan hukum adat dan hukum Islam. Dalam perspektif hukum adat, tindakan main hakim sendiri terhadap pelanggar syari’at Islam merupan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan asas-asas hukum adat dan hukum Islam. Tindakan main hakim sendiri termasuk dalam bentuk sanksi adat yang bertentangan dengan syari’at Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam perspektif hukum pidana Islam, tindakan main hakim sendiri termasuk perbuatan zalim yang bisa merugikan orang lain, dimana orang yang melakukan tindakan main hakim sendiri bisa digolongkan dalam tindak pidana pembunuhan (‘amdu, syibhul ‘amd, atau khata’) atau tindak pidana penganiayaan dengan melihat pada jenis perbuatan yang dilakukannya terhadap pelanggar syari’at Islam.
Downloads
References
Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2001.
Al-Kurdi, Syaikh Muhammad Amin, Tanwir al-Qulub.
al-Suyuthi, Jalal al-Din, al-Asybah wa al-Nazhair, Beirut: dar al-Fikr, 1958.
Departemen Agama Republik Indonesia, Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2009.
Duski Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Fiqih), Palembang: Amanah, 2019.
Hadis Riwayat Muslim, Shahih Muslim, Hadis no. 2364.
Imam al-Jurjani, Ta’rifat, Jakarta: Dar Kutub al-Islamiyah, 2000.
Imam al-Nawawi, al-Arbain al-Nawawiy, Jawa Timur: Pustaka Syabab, 2018.
Keputusan Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh tahun 2021.
Muhammad Shidqi Burnu, al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 1983.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.
Syaikh Yasin Fadani, Fawaid al-Janiyyah, Lebanon: Darur Rasyid, tt.
Undang-Undang Tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Alih Usman, Main Hakim Sendiri dan Sanksinya, 2022, (online), kemenkumham.go.id. diakses pada 26 Desember 2023.
Serambinews, Pencuri Ternak di Aceh Babak Belur Dihajar Massa, Motornya Dibakar, (online), https://aceh.tribunnews.com/, diakses pada 26 Desember 2023.
Syarifah Rahmatillah dan Amrullah Bustamam, Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Khalwat Sebagai Dalih Kebiasaan Masyarakat di Aceh, Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman, Vol. 07 No. 1 Juni 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Al-Nadhair
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.