Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaturan Warisan Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i01.51Keywords:
Warisan, Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Menurut ketentuan Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata, semua ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala harta kekayaan peninggalan pewaris. Menurut ketentuan Pasal 874 KUH Perdata menentukan bahwa segala harta kekayaan peninggalan pewaris adalah milik semua ahli waris sesudah dikurangi wasiat berdasar pada ketetapan yang sah. Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan ketentuan di mana berhubung dengan meninggalnya seseorang, akibat akibatnya di dalam bidang kebendaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan warisan dalam sistem hukum positif di indonesia. Kesimpulannya adalah perbedaan utama terletak pada pembagian warisan didalam hukum Islam, aturan pembagian warisan telah diatur secara tegas dalam Al-Quran, sementara hukum positif cenderung memberikan lebih banyak kebebasan kepada individu dalam menentukan pembagian harta warisan melalui pembuatan wasiat. Kemudian konsep pajak warisan tidak ada dalam hukum Islam, sedangkan hukum positif sering menerapkan pajak warisan sebagai mekanisme pengaturan distribusi harta warisan.
Downloads
References
Abdul Kadir Muhammad. Pokok Pokok Hukum Perdata Indonesia, cet. Revisi, Bandung PT. Citra Adytia 2010
Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1993
Ali Rajai, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Studi Komparatif Pemikiran Hazairin dan Munawir Sjadzali), PT. Raja Garfindo Persada, Jakarta 2007
Ali, Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika 2008
Firdaweri, Fiqh Mawaris, Bandar Lampung: Fadil Hamdani
Hazairin, Tujuh Serangkai Hukum, Jakarta, Tinta Emas, 1974.
Masjfuk Zuhdi, Studi Islam, Jilid III, Jakarta, PT. Raja Grafindo, 1993
Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Muhammad Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1979
Otje Salman, Hukum Waris Islam, Bandung, Refika Aditama, 2002
Syamsuddin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. Raja Garfindo Persada, Jakarta 2007
Syamsulbahri Salihima, Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam dan Implementasinya Pada Pengadilan Agama Surabaya, Sirkulasi Prenadamedia Group, 2016
Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU o. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pasal 117 (a) KHI
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Al-Nadhair
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.