Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaturan Warisan Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia

Authors

  • Ahmad Nidal Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i01.51

Keywords:

Warisan, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Menurut ketentuan Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata, semua ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala harta kekayaan peninggalan pewaris. Menurut ketentuan Pasal 874 KUH Perdata  menentukan bahwa segala harta kekayaan peninggalan pewaris adalah milik semua ahli waris sesudah dikurangi wasiat berdasar pada ketetapan yang sah. Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan ketentuan di mana berhubung dengan meninggalnya seseorang, akibat akibatnya di dalam bidang kebendaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan warisan dalam sistem hukum positif di indonesia. Kesimpulannya adalah perbedaan utama terletak pada pembagian warisan didalam hukum Islam, aturan pembagian warisan telah diatur secara tegas dalam Al-Quran, sementara hukum positif cenderung memberikan lebih banyak kebebasan kepada individu dalam menentukan pembagian harta warisan melalui pembuatan wasiat. Kemudian konsep pajak warisan tidak ada dalam hukum Islam, sedangkan hukum positif sering menerapkan pajak warisan sebagai mekanisme pengaturan distribusi harta warisan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad. Pokok Pokok Hukum Perdata Indonesia, cet. Revisi, Bandung PT. Citra Adytia 2010

Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1993

Ali Rajai, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Studi Komparatif Pemikiran Hazairin dan Munawir Sjadzali), PT. Raja Garfindo Persada, Jakarta 2007

Ali, Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika 2008

Firdaweri, Fiqh Mawaris, Bandar Lampung: Fadil Hamdani

Hazairin, Tujuh Serangkai Hukum, Jakarta, Tinta Emas, 1974.

Masjfuk Zuhdi, Studi Islam, Jilid III, Jakarta, PT. Raja Grafindo, 1993

Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Muhammad Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1979

Otje Salman, Hukum Waris Islam, Bandung, Refika Aditama, 2002

Syamsuddin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. Raja Garfindo Persada, Jakarta 2007

Syamsulbahri Salihima, Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam dan Implementasinya Pada Pengadilan Agama Surabaya, Sirkulasi Prenadamedia Group, 2016

Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU o. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pasal 117 (a) KHI

Downloads

Published

06/28/2024

How to Cite

Ahmad Nidal. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaturan Warisan Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Al-Nadhair, 3(01), 64–72. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i01.51