Hukum Relokasi Makam Perspektif Fiqh Syafi’iyyah
(Analisis Al-Dharurah Pada Pembangunan Jalan Tol)
DOI:
https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i02.98Keywords:
relokasi makam, fiqh, jalan tolAbstract
Banyak warga yang tidak setuju dengan kebijakan pemeritah untuk merelokasikan kuburan untuk pembangunan jalan tol karena dinilai berlebihan dalam mengambil keputusan. Tapi disatu segi pemerintah atau penguasa juga tidak bisa disalahkan karena konsekuensi dari hidup bernegara dan bermasyarakat, jika hak milik individu berhadapan dengan kepentingan umum maka kepentingan umumlah yang harus didahulukan. Melihat dari maslahah yang timbul dari relokasi makam yang diakibatkan oleh pembangunan jalan tol kebijakan pemerintah harus diindahkan, tapi di sisi lain ada juga masyarakat yang merasa terdhalimi atas kebijakan pemerintah tersebut. Berdasarkan uraian di atas, ada yang menarik menurut peneliti terkait “Hukum Relokasi Kuburan Perspektif Fiqh Syafi’iyah (Analisis al-Dharurah Pada Pembangunan Jalan Tol) karena banyaknya kesimpang siuran dalam masyarakat mengenai hukum tersebut. Jenis penelitian ini yaitu kepustakaan (library rechearch). Penelitiaan kepustakaan membatasi kegiatannya hanya pada bahan-bahan koleksi dari berbagai literatur yang berkaitan dengan relokasi kuburan berdasarkan aturan pemerintah dan nash dalam pandangan fiqh Syafi’iyah, yang berkesimpulan:”. 1. Ulama fiqh tidak membolehkan pembongkaran dan relokasi kuburan karena relokasi kuburan tersebut dibolehkan jika adanya dua kriteria dibawah ini: (a) Adanya kemudharatan yang dipertimbangkan oleh syara’ (b)Mayat tersebut telah hancur menjadi tanah menurut dokter forensik sebagaimana disebutkan oleh Muhamad bin Umar al-Bantani al-Jawi dan beberapa ulama lain. 2. Pada pembangunan jalan tol tidak tergolong ke dalam dharurah, tetapi hanya termasuk dalam kategori hajjiah karena definisi dari hajjiah adalah sesuatu yang diperlukan dari segi ekspansi dan menghilangkan kesusahan yang biasanya menyebabkan rasa malu dan kesulitan setelah kehilangan apa yang dibutuhkan.
Downloads
References
Anshari, Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Kifayah al-Nabih, Jld. 2, Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2009
Abu Bakar bin Zayad, Syarh Muktasar Usul al-Fiqh, Jld. 1, Riyad: Lathaif, 1433 H
Al-Rafi’i, ‘Abdul al-Karim bin Muhammad, Fathu Al-’aziz bi syarh al-Wajiz, Jld.12 Haramain: Dar Al-fikri, tt
Abu Hasan al-Qusyari, Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Jld. 4, Bairut: Dar al-Kutub al-’Ilmah, 1412 H
Al-Bukari, Muhamad bin Ismail Abu Abdillah, Shahih al-Bukhari, Jld.9 Bairut: Dar tuq al-Najah, 1422H
Al-Bujairimi, Sulaiman bin Muhammad, Hasyiah al-Bujairimi ‘ala syarh Manhaj al-Thullab, Jld.1, Haramain, 1345 H
Al-Asnawi, ‘Abdu al-Rahim Nihayatu al-Shul syarh minhaj al-Wusul, Jld. 1, Lebanon: Dar al-Kutub, 1420 H
‘Ali Bin Ismail, al-Muhkam Wa al-Muhith al-A’zham, Bairut: 1421 H
Al-Juwaini, Abu al-Ma’ali ‘Abdu al-Muluk bin ‘Abdullah, al-Waraqat, Haramain, 1441 H
Al-Jarhazi Sulaiman, al-Faraidu al-Bahiyyah, Jld. 1, Lebanon, Dar al-Basyair al-Islamiah, 1417 H
Al-Dimyathi, Usman bin Muhammaad Syatta, I’anatu al-Thalibin, Jld. 1, Bairut: Dar al-Fikr, 1418 H
Al-Fairuz abadi, Majdi al-Din Muhammad bin Ya’qub, al-Qamus al-Muhith, Bairut: Muassasah al-Risalah, 1426 H
Al-Ansari, ‘Umar bin ‘Ali bin Ahmad al-I’lam Bifawaid ‘Umdatu Alahkam, Ardan: Dar al-Asamah, 1421
Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris bin Abbas , al-Umm, Jakarta: Pustaka Azzam, 2014
Al-Nawawi Yahya bin Syaraf, Rauzhatu al-Thalibin, Jld. 2, Damaskus, al-Maktabah al-Islami, 1412 H
Al-Bujairimi, Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar Tuhfatul Habib ‘ala Syarhi al-Khatib, Jld. 2, Bairut: Dar al-Fikr, 1415 H
Al-Zuhaili, Wahbah bin Mustafa Tafsir al-Munir Fi Al’aqidah Wa al-Syari’ah Wa al-Manhaj, Jld. 29, Damaskus, Dar al-Fikr, 1418
Al-Iji, Muhammad bin ‘Abdu al-Rahman bin Muhammad, Tafsir al-Iiji, Jld. 4, Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1424
‘Abdu Al-Rahman bin Abi Bakr, al-Asybah Wa al-Nazhaair, Dar Alkutub Alilmiah, 1411 H
Abu Muhammad ‘Izzu al-Din bin ‘abdi
Mazhab As-Syafi’iyah Dan Mazhab Hanbali
Syaikhu, Illat Dan Maqasid Hukum Pemindahan Kuburan Dalam Perspektif Qawa’id al-Fiqhiyyah, Jurnal El-Maslahah, Vol.1, No.1, (Desember 2011)
Rusmewahni, Strategi Integrasi Pembangunan Infrastruktur (Pt Inovasi Prasarana Internasional, 2022)
Entatarina Simanjuntak, ST, M.Plan, dkk ,( Pusat Kajian Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, 2014)
Fichri Alfisyahri, dkk, Relevansi Antara Kualitas Pelayanan Dan Fasilitas Produk Dengan Tarif (Biaya Tol) Sebagai Alternatif Pendukung Untuk Kepuasan Pengguna Jalan Tol,(Cv. Adapun Abimata, 2023)
Wahbah al-Zuhaili, Konsep Darurat dalam Hukum Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999 M
A. Djazuli, Kaidah Kaidah Fikih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010 M
Abdur Rahman, “Kodifikasi Hukum Islam”, Jakarta: Rineka Cipta, 1993 M
Dr. Sri Winarsi, S.H.,M.H., Seri Hukumagraria: Prinsip Prioritas Dalam sistem Hukum Agraria Indonesia, Jakad Media Publishing, 2021
Munawar Chalil, Biografi Serangkai Empat Imam Mazhab, Jakarta: Bulan Bintang, 1996 M
Dirjen Lembaga Islam Depaq RI, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Depag RI
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994 M
Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: LP3ES, 2006 M
Departemen Agama RI, Al Qur’an Dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 2009 M
Sarwono Hardjowigeno Widiatmaka, Evaluasi Kesesuain Lahan & Perencaan Tataguna Lahan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011 M
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ed. 5, Diakses Pada 10 November 2023 M.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Al-Nadhair

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.