Status Hukum Konsumsi Daging Kultur Jaringan Menurut Perspektif Fiqh Syafi’iyyah
DOI:
https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i01.49Keywords:
Hukum, Daging Kultur Jaringan, Fiqh Syafi'iyyahAbstract
Daging kultur jaringan adalah daging yang berkembang dari konsep bahwa setiap sel yang menyusun tubuh makhluk hidup memiliki kemampuan untuk melakukan regenerasi dan berproduksi. Kemampuan ini dikenal dengan istilah totipotensi, dengan kemampuan ini bilamana sel makhluk hidup itu ditempatkan di sebuah media yang optimal dan mendukung kehidupannya, maka sel itu akan beregenerasi dan menghasilkan daging. Daging yang dihasilkan dari proses kultur jaringan ini masih terjadi perbedaan pendapat terhadap kehalalannya, apakah termasuk ke dalam najis atau suci karena pengambilan sel hewan yang diproses ada dari hewan yang sudah disembelih dan juga yang diambil dari hewan yang masih hidup. Sel hewan yang diambil dari hewan yang sudah disembelih ada yang sembelihan dengan mengikuti syarat penyembelihan syar’i ada juga yang tidak mengikuti syarat tersebut. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian kualitatif melalui pendekatan analisis dari karya Ulama’ salaf al-shalih, maka penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research) untuk mendiskripsikan tentang status hukum mengonsumsi daging kultur jaringan menurut perspektif Fiqh Syafi’iyyah. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa status kedudukan daging kultur jaringan termasuk dalam kategori najis dan haram untuk dikonsumsi dengan beberapa ketentuan. Sedangkan status kedudukan daging kultur jaringan termasuk dalam kategori suci dan halal untuk dikonsumsi dengan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Downloads
References
Sayyid Abu Bakar Syatta, Hasyiah I’annah al-Thalibin ‘ala Halli Alfadhi Fathul Mu’in, Jld 2, Beirut : Dar al-Fikri, 1997
Muhammad bin Abdul Hadi, Hasyiah as-Sanadi ‘ala Sunan Ibnu Majah, Jld 2, Beirut : Dar Al-Jaili
Kaelan, Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdisipliner, Yogyakarta: Paradigma, 2010
Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, Jld. 4, Beirut: Dar al-fikri, 1995
Doktor Musthafa Al-Khain, Doktor Musthafa Al-Bugha, Fiqh Manhaji ‘ala Mazhab Imam Syafi’i, Cet. 4, Jld. Ke-3, Damaskus: Dar Al-Qalam, 1992
Muhammad bin Qasim, Fath al-Qarib al-Mujib, Cet. 1, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005
Abu Hasan al-‘Imrani, Al-Bayan fi Mazhab al-Imam al-Syafi’i, Cet. 1, Jld. 1, Jeddah: Dar al-Minhaj, 2000
Abu Ishaq Ibrahim bin Ali al-Syairazi, Al-Tanbih fi Fiqh Syafi’i, Cet. 1, Beirut: ‘Alim al-Kutub, 1983
Syekh Abdullah Al-Jarhazi, Mawahib al-Saniyah, Cet. 1, Jld 2, Beirut: Dar ar-Rasyid, 2000
Abi Fayyadh Muhammad Yasin bin Isa Al-Fadani, Fawaid Al-Janiyyah, Cet. 1, Jld 2, Beirut: Dar ar-Rasyid, 2000
Zakariya al-Ansari, Asna al-Mathalib Syarh Raudh al-Thalib, Jld 1, Beirut: Dar al-Kutub al-Islami, 1998
Muhammad bin Muhammad Khatib al-Syarbini, Al-Iqna Fi Halli Alfadhi Abi Syuja, Beirut: Dar Al-Kutub Fikri, 2000
Abu Hasan Yahya bin Abi Khairi bin Salim Al-‘Imrani, Al-Bayan fi Mazhab Imam Al-Syafi’i, Cet. 1, Jld. Ke-5, Jeddah: Dar Al-Minhaj, 2000
Imam al-Nawawi, Majmu’ Syarh Muhazzab, Cet. 3, Jld 9, Beirut: Dar al-Fikri, 2009
Muhammad Musthafa Az-Zahili, Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiquha fi Mazahib al-Arba’ah, Cet. 1, Jld 2, Damaskus: Dar al-Fikri, 2006
Jamaludddin Abdurrahim Al-Isnawi, Al-Muhimmat fi Syarh Raudhah wa Al-Rafi’i, Cet. 1, Jld. 2, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2009
https://www.ruangguru.com/blog/pengertian-penggolongan-dan-penerapan-bioteknologi diakses pada tanggal 28 Desember 2022
https://halal.ipb.ac.id/daging-sintesis-menggunakan-kultur-jaringan-sel-hewan/ diakses tanggal 01 Desember 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Al-Nadhair
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.