Status Hukum Konsumsi Daging Kultur Jaringan Menurut Perspektif Fiqh Syafi’iyyah

Authors

  • Zulfikri Ridwan Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga
  • Muhajjir Universitas Islam Al-Aziziyah

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i01.49

Keywords:

Hukum, Daging Kultur Jaringan, Fiqh Syafi'iyyah

Abstract

Daging kultur jaringan adalah daging yang berkembang dari konsep bahwa setiap sel yang menyusun tubuh makhluk hidup memiliki kemampuan untuk melakukan regenerasi dan berproduksi. Kemampuan ini dikenal dengan istilah totipotensi, dengan kemampuan ini bilamana sel makhluk hidup itu ditempatkan di sebuah media yang optimal dan mendukung kehidupannya, maka sel itu akan beregenerasi dan menghasilkan daging. Daging yang dihasilkan dari proses kultur jaringan ini masih terjadi perbedaan pendapat terhadap kehalalannya, apakah termasuk ke dalam najis atau suci karena pengambilan sel hewan yang diproses ada dari hewan yang sudah disembelih dan juga yang diambil dari hewan yang masih hidup. Sel hewan yang diambil dari hewan yang sudah disembelih ada yang sembelihan dengan mengikuti syarat penyembelihan syar’i ada juga yang tidak mengikuti syarat tersebut. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian kualitatif melalui pendekatan analisis dari karya Ulama’ salaf al-shalih, maka penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research) untuk mendiskripsikan tentang status hukum mengonsumsi daging kultur jaringan menurut perspektif Fiqh Syafi’iyyah. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa status kedudukan daging kultur jaringan termasuk dalam kategori najis dan haram untuk dikonsumsi dengan beberapa ketentuan. Sedangkan status kedudukan daging kultur jaringan termasuk dalam kategori suci dan halal untuk dikonsumsi dengan beberapa ketentuan  yang harus diperhatikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sayyid Abu Bakar Syatta, Hasyiah I’annah al-Thalibin ‘ala Halli Alfadhi Fathul Mu’in, Jld 2, Beirut : Dar al-Fikri, 1997

Muhammad bin Abdul Hadi, Hasyiah as-Sanadi ‘ala Sunan Ibnu Majah, Jld 2, Beirut : Dar Al-Jaili

Kaelan, Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdisipliner, Yogyakarta: Paradigma, 2010

Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, Jld. 4, Beirut: Dar al-fikri, 1995

Doktor Musthafa Al-Khain, Doktor Musthafa Al-Bugha, Fiqh Manhaji ‘ala Mazhab Imam Syafi’i, Cet. 4, Jld. Ke-3, Damaskus: Dar Al-Qalam, 1992

Muhammad bin Qasim, Fath al-Qarib al-Mujib, Cet. 1, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005

Abu Hasan al-‘Imrani, Al-Bayan fi Mazhab al-Imam al-Syafi’i, Cet. 1, Jld. 1, Jeddah: Dar al-Minhaj, 2000

Abu Ishaq Ibrahim bin Ali al-Syairazi, Al-Tanbih fi Fiqh Syafi’i, Cet. 1, Beirut: ‘Alim al-Kutub, 1983

Syekh Abdullah Al-Jarhazi, Mawahib al-Saniyah, Cet. 1, Jld 2, Beirut: Dar ar-Rasyid, 2000

Abi Fayyadh Muhammad Yasin bin Isa Al-Fadani, Fawaid Al-Janiyyah, Cet. 1, Jld 2, Beirut: Dar ar-Rasyid, 2000

Zakariya al-Ansari, Asna al-Mathalib Syarh Raudh al-Thalib, Jld 1, Beirut: Dar al-Kutub al-Islami, 1998

Muhammad bin Muhammad Khatib al-Syarbini, Al-Iqna Fi Halli Alfadhi Abi Syuja, Beirut: Dar Al-Kutub Fikri, 2000

Abu Hasan Yahya bin Abi Khairi bin Salim Al-‘Imrani, Al-Bayan fi Mazhab Imam Al-Syafi’i, Cet. 1, Jld. Ke-5, Jeddah: Dar Al-Minhaj, 2000

Imam al-Nawawi, Majmu’ Syarh Muhazzab, Cet. 3, Jld 9, Beirut: Dar al-Fikri, 2009

Muhammad Musthafa Az-Zahili, Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiquha fi Mazahib al-Arba’ah, Cet. 1, Jld 2, Damaskus: Dar al-Fikri, 2006

Jamaludddin Abdurrahim Al-Isnawi, Al-Muhimmat fi Syarh Raudhah wa Al-Rafi’i, Cet. 1, Jld. 2, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2009

https://www.ruangguru.com/blog/pengertian-penggolongan-dan-penerapan-bioteknologi diakses pada tanggal 28 Desember 2022

https://halal.ipb.ac.id/daging-sintesis-menggunakan-kultur-jaringan-sel-hewan/ diakses tanggal 01 Desember 2022

Downloads

Published

06/28/2024

How to Cite

Ridwan, Z., & Muhajjir. (2024). Status Hukum Konsumsi Daging Kultur Jaringan Menurut Perspektif Fiqh Syafi’iyyah. Jurnal Al-Nadhair, 3(01), 1–22. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i01.49