Wewenang Hakam Dalam Menyelesaikan Sengketa Rumah Tangga (Syiqaq) Dalam Fiqh Syafi’iyyah
DOI:
https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i2.39Keywords:
hakam, syiqaq, syafi'iAbstract
Dalam masyarakat tidak jarang terjadi kegagalan suatu keluarga dalam membina rumah tangga. Terkadang perceraian dipandang menjadi jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak setelah upaya perdamaian gagal diupayakan. Kewajiban hakim untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara, sangat menganjurkan untuk menyelesaikan setiap perselisihan dan persengketaan melalui pendekatan. Akan tetapi suami istri tidak segera menyelesaikan atau oleh karena suami istri tidak menemukan cara pemecahan yang rasional maka hakim dalam Pengadilan Agama dapat mengangkat Hakam (juru damai). Timbullah tanda tanya bagaimana konsep hakam dalam perpektif mazhab Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu menggambarkan konsep dalam kajian fikih tentang otoritas hakam dalam menyelasikan perkara syiqaq di dalam mazhab Syafi’i. Teknik analisis data dilakukan dengan pendekatan content analisis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah terjadi khilaf pandangan ulama mazhab Syafi’i mengenai konsep hakam, ada ulama yang berpendapat bahwa hakam pada posisi wakil dan ada ulama yang berpendapat bahwa hakam pada posisi hakim. Ulama Syafi’iyyah seperti Imam Al-Mawaridi telah menjelaskan bahwa hakam memiliki wawenang adalah memberikan solusi terbaik, kalau memang bisa untuk ishlah maka wajib melakukan. Kalau tidak mungkin maka boleh berpaling kepada cerai atau khulu’. Hakam tidak berhak untuk menceraikan suami istri. Namun kalau berdasarkan pendapat mereka adalah hakim, maka hakam memiliki hak untuk menceraikan keduanya. Hakam boleh untuk mewakili bagi suami istri atau salah satunya yang jauh. Hakam tidak boleh untuk mengambil hak suami istri untuk diserahkan kepada pihak yang lain tanpa izin mereka. Hakam tidak boleh untuk melakukan fasakh terhadap suami istri.
Downloads
References
‘Ali Bin Muhammad Bin Habib, Al-Hawi AL-Kabir, Jilid 9, Bairut: Dar Al-Kutub Al-Alamiyyah, 1994
Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group, 2006
Abu Abdillah Muhammad Bin Idris, Al-Umm, Beirut: Dar Al-Kutub Ijtimaiyyah,Tt
Abu Bakr Ahmad, Tarikh Baghdad wa Zuyuluh , Jld II, Cet I, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1417 H, Maktabah Syamilah Isdhar v. 3.61, 2014
Abu Fadhl Ahmad, al-Isaabah fii Tamyiizi al-Sahabah, Jld 4, Cet I, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1415 H, Maktabah Syamilah Isdhar v. 3.61, 2014
Abu Zakaria Muhyiddin al-Nawawi, Tahziib al-Asmaa wa al-Lughaat, Jld I, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t
Abu Zakaria Muhyuddin An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab, Jeddah: Maktabah Al-Irsyad,Tt
Agung Candra Setiawan, Konflik dalam Keluarga (Penyebab dan Cara Menyelesaikannya),http://keluarga.com/keluarga/konflik-dalam-keluarga-penyebab-dan-caramenyelesaikannya
Ahmad Musthafa Al-Farran, Tafsir Al-Imam Asy-Syafi’i Jilid 2 Terj. Fedrian Hasmand Dkk , Jakarta: Al-Mahira, 2007
Ahmad Musthafa Al-Maraghiy, Tafsir Al Maraghiy, Terjemahan K.Anshari Umar, Semarang: Toha Putra,1998
Ahmad Nahrawi Abd al-Salam al-Indunisy, al-Imam al-Syafi‟i fi Madzhabaihi al-Qadim wa al-Jadid, Cet. I, Kairo: Dar al-Kutub, 1988 M
Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hujamalkum Islam Dari Fikih, UU No 1/1974 Sampai KHI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006
Bunyi pasal 76 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 perubahan atas UndangUndang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
Dedi Mulyadi, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Volume 1 No. 2. Peran Dan Fungsi Hakam Dalam Perkawinan Upaya Menanggulangi Syiqaq (Analisis Hukum Islam Dan Perundangan-Undangan Di Indonesia). http://jurnal.uinbanten.ac.id
Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-hukum Fikih Islam Tinjauan Antar Mazhab, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001
https://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=3190#.YSUS-o4zayI
Ibnu Ruysad Al-Qurtuby, Bidayatul Mujtahid, Juz 1, Tk. Darul Kutub Al-Islamiyyah,Tt
Imam Fakhruddin al-Razi, Manaaqib al-Imam al-Syafi’i, Cet I, Kairo: Maktabah al-Kulliyyah al-Azhariyyah, 1986
Imam Jalaluddin Al-Mahalli, Imam Jalaluddin Al-suyuti, Terjemah Tafsir Jalalain, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2003
Irfan, Fungsi Hakam Dalam Menyelesaikan Sengketa Rumah Tangga (Syiqaq) Dalam Peradilan Agama, Jurnal Edutech Vol. 4 No.1 Maret 2018
Ismail Bin Umar Bin Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Su’udiyyah: Maktabah Al-Iman,Tt
Lembaga Penelitian Penalaran Mahasiswa, “Pengertian Penelitian Kualitatif”, Artikel Islami, (online), (2011), http://penalaran-unm.blogspot.com,
M . A. Tihami dan Sohari Sobani, Fiqih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. Ke 2, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010
Mestika Zed, “Metode Penelitian Kepustakaan”, Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 2008
Muhammad bin Abd al-Wahab al-Aqil, Manhaj Imam al-Syafi’i fii Isbat al-Aqidah, Cet I, (t.k: Adhwa al-Salaf, 1998), h. 19.
Muhammad bin Ahmad Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadhi Al-Minhaj, Bairul: Dar Al-Ma’rifah, 1997
Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, al-Wasit fi al-Mazhab, Dar al-Salam: 1997 M, V: 305-307. Sebagaimana yang disadur Nur Taufiq Sanusi dalam Disertasi
Nur Taufiq Sanusi, dalam Disertasi, Syikak dalam Hukum Keluarga Islam
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia
QS. al-Hujurat (49): 11
QS. al-Hujurat (49): 9-10
Qs. an-Nisaa (4): 114
Sulaiman Bin Umar Bin Manshur, Hasyiyah Jamal ‘Al Syarah Al-Minhaj, Jilid. 4, Maktabah Syamilah, Vesi 9.5
Teguh Samudera, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung: Alumni, 1992
Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers, 2009
Wahba Zuhaili, Al-Mausu’ah Al-Quraniyyah Al-Muyassarah, Terj. Tim Tim Kuwais, Depok: Gema Insani, 2007, Yayasan al-Hikmah, 2000
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Al-Nadhair
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.