KONSEPTUAL FITNAH PEREMPUAN

Authors

  • Zahrul Mubarrak HB Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya
  • Mazani Hanafiah Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v1i01.6

Keywords:

Fitnah, perempuan

Abstract

Fitnah sering sekali dijadikan ‘illah atau alasan dari penetapan hukum bagi perempuan. Namun, dalam teks agama terkadang berbeda dalam pemaknaan fitnah ini, pemaknaan fitnah sangat dipengaruhi oleh idhafah atau sandaran kata fitnah. Penelitian ini dengan mengunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi fitnah perempuan agar tidak ambigu dalam pemaknaannya. Penelitian ini menghasilkan jawaban dan dapat disimpulkan bahwa fitnah perempuan dapat ditinjau daru dua segi, pertama melihat dari segi pengertian secara bahasa, ini ada dua pengertian: Makna leksikal fitnah perempuan adalah perempuan menjadi cobaan atau ujian bagi laki-laki, makna gramatikal ialah perempuan bisa mengantarkan laki-laki kepada berani berbuat dosa karena perempuan. Kedua dengan melihat makna fitnah perempuan yang dipengaruhi oleh sosial kehidupan masyarakat atau fitnah perempuan menurut definisi sosial yaitu tingkatan dosa yang berani dilakukan oleh laki-laki demi perempuan. Dalam definisi sosial ini, fitnah perempuan bisa diklasifikasikan kepada dua, pertama, secara umum ialah perempuan sebagai subjek ujian bagi laki-laki. Kedua secara lebih spesifik perempuan bisa merangsang laki-laki dimulai dari hanya sebatas menikmati dengan pandangan atau melihatnya dengan syahwat, atau bisa menjerumuskan laki-laki kepada perbuatan zina.

Downloads

Download data is not yet available.

References

‘Ala` Bakar, Fitnah al-Nisa` Kairo: Dar Al-Aqidah, 2003.

Al-Khattabiy, Ma’alim Sunan, Juz I, Libanon: Halabi, 1996.

Al-Qur`an Dan Trejemahan, Mushhaf Al-Rasyid, Jakarta Timur: Maktabah Al-fatih Rasyid Media.

Al-Qur`an dan Terjemahan, Al-Hikmah, Jawa Barat: Penerbit Diponegoro, 2010.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa.

Husen Muhammad, Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana dan Gender, Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Ibn Hajar Al-‘Asqalaniy, Fath Al-Bariy Syarah Sahih Bukhariy, Juz XIII, Al-Azhar: Dar Al-Bayan Al-‘Arabiy, 2007.

Ibn Mandhur, Lisan al-Arab, Jld. XII, Cet. I, Beirut; Dar al-Kutub Ilmiyah, 2003.

Imam Muslim, Sahih Muslim, https://shamela.ws/book/711/8309#p1.

Irawan Soehartono, Metode Penelitian Sosial: Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya,Cet.VII, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.

Earl Babbie, The Practice of Social Research, California: Wadswort Publishing, 1980.

M. Quraish Syihab, Perempuan, Tangerang: Lentera Hati, 2018.

Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Muhammad ibn Abdullah, Jawahir Al-Lu`luiyah Fi Syarh Al-Arba’in Al-Nawawiyah, Beirut: Yamamah, 2016.

Mustafa Dayb Bigha, Ta’liqSahihal-Bukhari, https://shamela.ws/book/735/7693#p3.

Muhammad Fuad abdul Baqi, Al-Lu’lu’ Wal Marjān Fimā Itafaqa ‘Alayhi al-Syaikhān, https://shamela.ws/book/10619/2681#p1.

Downloads

Published

04/10/2022

How to Cite

HB, Z. M., & Hanafiah, M. (2022). KONSEPTUAL FITNAH PEREMPUAN. Jurnal Al-Nadhair, 1(01), 37–44. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v1i01.6

Most read articles by the same author(s)