PANDANGAN IMAM AL-NAWAWI DALAM KITAB AL-MAJMŪ‘ SYARḤ AL-MUHADZDZAB TERHADAP FENOMENA MAHAR
DOI:
https://doi.org/10.61433/n7alnadhair.v5i01.198Abstract
Fenomena mahar tinggi yang terjadi di sebagian masyarakat Indonesia menunjukkan adanya perubahan pemahaman terhadap makna mahar dalam pernikahan. Mahar yang pada dasarnya merupakan kewajiban dalam syariat Islam dan bentuk penghormatan kepada perempuan, kini sering dijadikan sebagai simbol status sosial keluarga yang dapat memberatkan dan menjadi beban ekonomi bagi pihak laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab fenomena mahar tinggi yang berkembang di masyarakat melalui kajian konsep mahar menurut Imam al-Nawawi dalam kitab Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab. Kajian ini dilakukan untuk memahami pandangan Imam al-Nawawi mengenai mahar sehingga dapat menjadi dasar dalam melihat praktik mahar tinggi di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui kajian kitab fikih, buku, jurnal ilmiah, dan sumber lain yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menemukan bahwa mahar merupakan kewajiban yang diberikan suami kepada istri karena akad nikah maupun sebab terjadinya hubungan suami istri. Selain itu, tidak ada batasan tertentu dalam jumlah mahar. Namun, disunnahkan kesederhanaan dan kemudahan dalam penetapan mahar. Oleh karena itu, praktik mahar tinggi yang memberatkan dapat dipahami tidak sesuai dengan tujuan syariat Islam yang mengutamakan kemaslahatan dan kemudahan dalam pernikahan. Dengan demikian, diperlukan pemahaman yang lebih proporsional agar mahar dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan, bukan sebagai simbol status sosial keluarga.
Downloads
References
Ahmad Zain ibn Abd al-Aziz al-Malibari. Fath al-Mu‘in bi Syarḥ Qurrat al-‘Ayn bi Muhimmat al-Din, syarah oleh Hasan ibn Ahmad al-Shatiri. Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004.
Yahya bin Syaraf al-Nawawi. Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, juz 18. Jeddah: Maktabah al-Irsyad, t.t.
Mustafa al-Khin, Mustafa al-Bugha, dan Ali al-Syurbaji. Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madhhab al-Imam al-Shafi‘i. Damaskus: Dar al-Qalam, 1979.
Nadhira, Tengku Syarifah. “Analisis Hukum Adat Penggunaan Mayam Sebagai Mahar dalam Pernikahan Adat Aceh di Kabupaten Pidie.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan (JIMEDU), Vol. 1, No. 4, (2021).
Rinaldi, Agus Bambang Nugraha, dan Lukman Ismail. “Uang Panai sebagai Harga Diri Perempuan Suku Bugis Bone: Antara Adat dan Agama.” e-Journal Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha, Vol. 5, No. 1, (2023).
Rizkyanti, Putri Ayu Ramadhani, dan Al Fitrah Maharanny. “Uang Panai’: Menyoroti Pergeseran Paradigma Masyarakat Kontemporer Perspektif Hukum Islam.” Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan, Vol. 2, No. 1, (2024).
Mahar pernikahan dalam Islam: Definisi, hukum, dan syaratnya. (2024, Juni 2). NU Online
Wahbah Al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj, Jld. II, Damsyiq: Dār al-Fikr al-Ma‘āṣir, 1418
Yahya Ibn Syaraf al-Nawawī, Minhāj al-Thālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn, Beirut: Dār al-Fikri, 2005
Zainuddīn Al-Malibarī, Fatḥ al-Mu‘īn bi Muhimmah al-Dīn, Jld. I, Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Al-Nadhair

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.