PENGAMBILAN KEMBALI HARTA WASIAT OLEH AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.61433/alnadhair.v5i01.193Keywords:
Pengambilan Kembali, Wasiat, Ahli WarisAbstract
Gugatan sebagian ahli waris atas harta wasiat yang diberikan kepada ahli waris tertentu pasca meninggalnya pemberi wasiat, dari satu sisi merupakan tindakan merubah wasiat yang secara zahir dilarang dalam surat Al-Baqarah ayat 181, namun dari sisi lain ahli waris memang memiliki wewenang atas wasiat tersebut dan harus melewati persetujuan mereka. Berdasarkan keterangan ini penting kiranya terdapat suatu penelitian yang membahas dan menjawab permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan jenis data kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan ulama, syarat-syarat penerima wasiat tidak ada yang membatasi seorang ahli waris, karena syarat seseorang yang menerima wasiat adalah mu’ayyan (orang tersebut sudah ditentukan), bukan untuk maksiat dan terdapat kemungkinan bisa memiliki. Maka dengan meninjau tiga syarat ini tentu ahli waris juga termasuk orang-orang yang sah menerima wasiat. Tindakan sebagian ahli waris yang mengambil kembali harta wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris lain dapat diperbolehkan dalam fiqh Syafi’iyyah dengan dua alasan, yaitu wasiat tersebut tidak disetujui oleh ahli waris lain atau wasiat itu melebihi dari 1/3 harta dan tidak diizinkan oleh ahli waris lain
Downloads
References
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro, 2019
Eko Budiono, Wasiat Wajibah Menurut Berbagai Referensi Hukum Islam dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta: Yayasan Al Hikmah, 2004
Ibn Ḥajar al-Haitamī, Tuḥfah al-Muḥtāj bi syarḥ al-Minḥāj, jld.VII, Beirut: Dar Al-Fikri, 1432 H/2010 M
Iskandar, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. I, Jakarta: Gaung Persada Press, 2009
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. VI, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008
Muhammad ibn Ismail Al-Bukhari, Jāmi’ al-Shahīh li al-Bukhārī, Jld.IV, Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014
Muhammad bin Ahmad al-Khathīb al-Syarbainī, Mughnī al-Muhtᾱj ilā Ma’rifah Ma’ānī Alfāz al-Minhāj, Jld. IV, Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, 1994
Muhammad ibn Qasīm al-Ghāzī, Fath al-Qarīb al-Mujīb fī Syarh Alfāẓ al-Taqrīb, Beirut: Dār Ibn Hazm, 2005
Nashiruddin Abdullah Ibn Umar al-Baidhawi, Anwār al-Tanzīl wa Asrār al-Ta’wīl, Jld.IV, Beirut: dar ihya’ turats, 1418
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Cet. X, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian; Suatu Pemikiran dan Penerapan, Cet. II, Jakarta: Rineka Cipta dan Bina Adiaksara, 2005
Soetriono dan Rita Hanafi, Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2007
Syamsuddīn Muhammad Al-Ramlī, Nihāyah Al-Muhtāj ilā syarh Al-Minhāj, Jld.VI, Beirut: Dar Al-Fikri, 1404 H/1984 M
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam KHI Cet. 1, Bandung: Nuansa Aulia, 2008
Usman, Suparman dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris; Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002
Wahbah Al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj, Jld.II, Damsyiq: Dār al-Fikr al-Ma‘āṣir, 1418
Yahya Ibn Syaraf al-Nawawī, Minhāj al-Thālibīn wa Umdah al-Mftīn, Beirut: Dār al-Fikri, 2005
Zainuddīn Al-Malibarī, Fatḥ al-Mu‘īn bi Muhimmah al-Dīn, Jld. I, Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Al-Nadhair

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.