Bom Bunuh Diri Untuk Jihad

Authors

  • farid azizullah Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i1.28

Keywords:

Bom jihad,, hukum bunuh diri, hukum

Abstract

Salah satu ajaran agama Islam yang ditunjukkan langsung oleh Allah melalui al-Qur'an adalah ajaran tentang jihad. Salah satu metode atau cara yang ditempuh untuk berjihad akhir-akhir ini yang sedang menjadi topik hangat yaitu dengan melakukan aksi bom bunuh diri, sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan Di dalam negeri, aksi penyerangan dengan mengorbankan diri (bunuh diri) yang mengatasnamakan jihad terus berkembang. Penelitian kepustakaan membatasi kegiatannya hanya pada koleksi dari berbagai literatur yang berkaitan dengan kajian penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian fikih, dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan metodologi yang menyelubungi suatu fenomena sosial yaitu, pendekatan yang berupaya memahami gejala-gejala yang dihadapi sehingga gejala-gejala yang ditemukan tidak memungkinkan untuk diukur dengan angka. Hukum dasar bunuh diri adalah haram namun jika Dalam kondisi perang membela agar tegaknya kalimat tauhid Allah maka diperbolehkan melakukan pengorbanan diri baik menggunakan bom ataupun tidak hal ini sesuai dengan keputusan Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama Tentang MasailMaudhuiyyah As-Siyasiayh dengan jelas menyatakan bahwa Bunuh diri dalam Islam adalah diharamkan oleh agama dan termasuk dosa besar, perlu pemahaman dan pertimbangan yang serius dalam menentukan hukum bom bunuh diri. sebagai teror yang diharamkan Dikategorikan sebagai jihad apabila dilakukan sebagai aksi perlawanan terhadap penjajahan dan dilakukan di daerah yang sedang dijajah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abi Abdillah Muhammad Ibn Ahmad al-Anshari’ al-Qurthubi, al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, Jilid I ( t. Cet. Bairut: Dar al-Fikr, 1414 H/1993 M).

Abu Zakariya Yahya bin Syarf bin Mariy Al Nawawi sebagaimana dikutip oleh Adynata, “Jihad Bunuh Diri Menurut Hadis Nabi SAW ”, dalam Jurnal Ushuluddin Volume XX, No.2 Tahun 2013, (199-211).

Ahadu Thalabatul 'Ilmi sebagaimana dikutip oleh Imam Mustofa “Bom Bunuh diri : Antara Jihad Dan Teror (Meluruskan Pemahaman Hukum Bom Bunuh Diri)”, dalam Jurnal al-Manahij Vol V,No. 1, Januari 2011 (109-124).

Al-Mausu‟ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah jild II, Wizarah al-Auqaf, (Kuwait: Dar al-Salasil, 1983), cet 1.

http://id.wikipedia.org/wiki/ konten Serangan bunuh diri, diakses 08 Juni 2023.

https://mui.or.id/ diakses pada 08 juni 2023.

Muhammad al-Khatib Al-Syarbini, Mughni al-Muhtaaj ila Makrifah Ma‟ani alfaz alMinha jilid 2, Dar al-Fkr, Beirut, 1995, cet. 1.

Nawaf Hayl al-Takruri sebagaimana dikutip oleh Imam Mustofa dalam Ijtihad Kontemporer Menuju Fiqih Kontekstual, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada).

Risky Ediputratama, “Penelusuran Makna dan Penafsiran Jihad dari Masa ke Masa “, Skrispi pada Program Studi Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2011.

Shohibul Ibad, “Bunuh Diri Sebagai Bentuk Jihad dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Analisis Pemikiran Imam Samudra dalam Buku Aku Melawan Teroris)”, Skripsi pada Jurusan Jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo, Semarang, 2012.

www.draligomaa.com diakses pada 08 Juni 2023

www.nuonline.com diakses pada 08 Juni 2023

Downloads

Published

06/23/2023

How to Cite

farid azizullah. (2023). Bom Bunuh Diri Untuk Jihad. Jurnal Al-Nadhair, 2(1), 95–108. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i1.28

Issue

Section

Artikel