Hukum Asuransi (Ta’mīn) dalam Perspektif Madzhab Syafi’i
DOI:
https://doi.org/10.61433/alnadhair.v1i2.11Keywords:
asuransi, hukum asuransiAbstract
Di kalangan ulama kontemporer, ada ulama yang menerima praktik asuransi dengan catatan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam. Menurut pandangan ini, asuransi diterima dan dijalankan setelah proses islamisasi. Sebagiian ulama lain tidak merestui praktik asuransi. Alasan pandangan ini adalah ketidakjelasan terhadap perlindungan hukum yang diberikan kepada peserta asuransi. Untuk memudahkan, masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini perlu dirumuskan dalam beberapa rumusan masalah, sebagai berikut: Bagaimana mekanisme asuransi yang ada di Indokesimpulan dari penelitian ini bahwa mekanisme asuransi secara garis besar terbagi dua, yaitu asuransi tanpa investasi dan asuransi yang mengandung investasi. Asuransi tanpa investasi terbagi dua, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Sedangkan hukum asuransi dalam pandangan fiqh Syafi’iyyah terbagi kepada beberapa bentuk sesuai dengan mekanisme cara menjalankannya, yaitu: (a) Asuransi Konvensional tanpa investasi hukumnya haram, karena tidak dapat digolongkan kepada satu akad apapun yang dapat di-sah-kan. (b) Asuransi Syariah tanpa investasi (ta’min ta’awwuni) hukumnya boleh karena praktiknya menganduk kepada akad tabarru’ melalui perwakilan penyaluran harta. (c) Asuransi yang mengandung investasi (ta’min tijari) hukumnya haram, karena mengandung unsur riba, perjudian dan kerugiannesia dan bagaimana hukum asuransi (ta’mīn) dalam perspektif madzhab Syāfi’ī.
Downloads
References
Ahmad ibn Hajar Al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Jld. VI, Beirut: Dar Al-Fikr 2009.
Ahmad ibn Hajr al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Jld. VI, Beirut: Dar Al-Fikr, 2009.
Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Cet. I, (Jakarta: Kencana, 2004).
HM Cholil Nafis, Mengenal Asuransi Syariah, (online) https://islam. nu.or. id/post/ read/23381/ mengenal- asuransi- syariah, diakses pada 25 Agustus 2022.
Jalaluddin al-Mahalli, Al-Mahalli, Jld.III Bandung: Syirkah Nur Asia, tt.
Journal Figh Council, edisi II.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 246
Muhammad Al-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Jld.V, Beirut: Dar Al-Fikri, 1984.
Muhammad Azhar, Fiqh Kontemporer dalam Pandangan Neo-Modernisme Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996).
Muhammad Ibn Umar al-Bantani, Nihayah al-Zain, Bairut: Dar al-Fikri, tt.
Muhammad Muslehuddin, Menggugat Asuransi Modern, Cet. I, Jakarta: Lentera Baristama, 1999.
Muhammad Syakir Sula, Asuransi dalam Konsep dan Sistem Operasional Jakarta: GIP, 2004.
Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Minhaju al-Thâlibîn wa ‘Umdatu al-Muftîn fi al-Fiqh, Surabaya: Al-Hidayah, tt.
Nejatullah Sidiqqi, Asuransi dalam Ekonomi Islam, Cet. I, Bandung: Pustaka, 2004.
Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Syamsuddin Muhammad Al-Khathib Al-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfadz Al-Minhaj, Jld. III, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1994.
Urbanus Uma, Asuransi Syariah Kontemporer dalam Analisis Sejarah, Teori dan Praktik Asuransi Syariah di Indoneisa, Cet.I, Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Wahbah al-Zuhaili, Al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah, Damaskus: Dar al-Fikr, tt.
Wahbah al-Zuhaili, Fiqh Al-Islam wa Adillatuh, Juz. V, Damaskus: Dar al-Fikr, t.t.
Yusuf al-Qardhawi, Keluasan dan Keluwesan Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Mantik, 2000.
Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bi muhimmah al-din, Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Al-Nadhair
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.