TY - JOUR AU - Khairul Ikhwan, AU - Tgk. Syarkawi, M. Pem. I, PY - 2022/12/30 Y2 - 2024/03/29 TI - Hilah Syar’iyyah terhadap Hukum Gala dalam Masyarakat Aceh menurut Fikih Syāfi’iyyah JF - Jurnal Al-Nadhair JA - Al-Nadhair VL - 1 IS - 2 SE - Artikel DO - 10.61433/alnadhair.v1i2.15 UR - https://jurnal.mahadalymudi.ac.id/index.php/Al-Nadhair/article/view/15 SP - 147-157 AB - <p>Hukum adat transaksi gala di masyarakat Aceh adalah pemegang gala memanfaatkan harta galaan yang dijadikan jaminan selama pemilik belum menebus hutangnya. Hal ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Adapun rumusan masalah penelitian ini sebagai berikut: Pertama, bagaimana hukum gala di masyarakat Aceh menurut fikih Syafi’iyyah. Kedua, bagaimana konsekuensi hukum akad gala yang perlu diterapkan di masyarakat Aceh. Ketiga, bagaimana solusi hukum/hilah syar’iyyah terkait persoalan gala di masyarakat Aceh menurut fikih Syaf’iyyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang memfokuskan pada kajian terhadap solusi hukum gala dalam masyarakat Aceh menurut fikih Syāfi’īyyah. Teknik analisa data dilakukan dengan pendekatan <em>content analysis</em>. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pertama, hukum gala di Aceh berdasarkan adat yang berlaku tentang pembolehan pemanfaatan barang gala bagi penerima gala, jika berpijak pada <em>qaedah fiqhiyyah</em>, maka secara dhahir hukumnya boleh. Sedangkan secara bathin, hukunya tergantung dari kerelaan hati masing-masing peng-<em>gala</em>. Konsekuensi hukum akad gala yang perlu diterapkan di masyarakat Aceh adalah sebagaimana konsekuensi hukum akad <em>rahn</em> menurut mazhab Syafi’i. Ketiga, Jika penerima gala mensyaratkan pemanfaatan barang gala di dalam akad, maka praktek gala menjadi riba. Namun agar gala terhindar dari praktek riba, maka dalam mazhab Syāfi’ī ada beberapa alternative solusi/hilah syar’iyyah. Di antaranya: Dengan Menyewakan, meminjamkan, bernazar, dan dengan jalan jual beli dengan janji bahwa barang akan dibeli kembali oleh orang yang menjual (pihak pengutang).</p> ER -